Ilustrasi |
Dana untuk pilkada thn 2015 telah selesai dipergunakan sesuai dengan aturan dan
sisanya sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar 1, 999M dan jasa gironya Rp. 40jt tanggal 8 mei kemaren"ujar sekretariat KPU Yasman ketika di temui selasa(24/5).
sisanya sudah dikembalikan ke kas daerah sebesar 1, 999M dan jasa gironya Rp. 40jt tanggal 8 mei kemaren"ujar sekretariat KPU Yasman ketika di temui selasa(24/5).
lebih lanjut ia mengatakan dana ini harus dipertanggung jawabkan dana yang terpakai sampai tgl 31 juli 2016 sesuai naskah perjanjian hibah daerah(NPHD)"dari dana yang terpakai 5 m dialokasikan ke honorarium dan pengadaan barang dan jasa untuk pelaksanaan Pilkada"ungkapnya.
Dari data laporan yang telah disampaikan tersebut adalah penggunaan anggaran yang diklaim hemat Rp 1.999.368.856 miliar termasuk bunga bank sebesar Rp 40.204.161 juta dari total anggaran Pilkada Bukittinggi Rp7, 5 miliar. Itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
Dari data laporan yang telah disampaikan tersebut adalah penggunaan anggaran yang diklaim hemat Rp 1.999.368.856 miliar termasuk bunga bank sebesar Rp 40.204.161 juta dari total anggaran Pilkada Bukittinggi Rp7, 5 miliar. Itu sudah dikembalikan ke kas daerah.
Anggaran yang tersisa itu merupakan anggaran yang diperuntukan apa bila terjadi sengketa Pilkada hingga ke Mahkamah Konstitusi senilai Rp 33 juta lebih dan anggaran untuk Pemilhan Suara Ulang (PSU) senilai Rp 9.750.000. sedangkan untuk pembelian barang dan jasa dianggarkan dari Rp 4.626.400.00 terpakai Rp 3.233.552.605 sedangkan untuk keperluan kantor dan Tim dari yang dianggarkan Rp 2.873.600.000 terpakai cuma Rp 2.307.270.200. (mt/rudi)
0 Komentar