Add caption |
Minang-terkini.com---DPRD kota Bukittinggi sedang melaksanakan agenda Pansus(Panitia Khusus),beberapa kali rapat dan studi banding ke berbagai daerah telah di laksanakan sebagai penunjang kegiatan Pansus tersebut.
Ibnu azis sebagai ketua Pansus LKK mengatakan (30/4) dasar dari membentuk Pansus(panitia khusus) karena ini adalah alat kelengkapan DPRD didasari oleh tata tertib DPRD,dari tatib tersebut juga mengatur komposisi personil anggota dari Pansus yakni terdiri dari utusan fraksi dan komisi yang menyangkut dari Pansus yang akan di laksanakan,"dari 3 Pansus yang kita laksanakan sekarang,baik dari ketua sampaiseluruh anggota DPRD terlibat semuanya,dalam perjalanan dinas Pansus maupun alat kelengkapan lain itu sama Tupoksinya(tugas pokok dan fungsi)dalam rangka memperkaya hasanah dari materi yang sedang di bahas,karena setiap Pansus membahas suatu Ranperda untuk di jadikan Perda dan harus menyelesaiakan sebuah Pansus dalam Tatib hanya 30 hari sampai Paripurna"jelasnya.
Terkait dengan dana anggaran Pansus dan perjalanan studi banding anggota DPRD kota Bukittinggi yang sengaja di tutupi PPTK Pansus DPRD
dari data bagian Humas DPRD menjelaskan ada 3 Pansus yang sedang di laksanakan yaitu:
1.Pansus LKPJ(laporan keterangan pertanggung jawaban) yang telah melaksanakan studi banding ke DPRD Serang dan Kemendagri.
2.Pansus LKK(Lembaga kemasyarakatan kelurahan)melaksanakan studi banding ke DPRD Tangerang dan Kemendagri.
3.Pansus Adminduk(administrsi dan kependudukan) melaksanakan studi banding ke Pemko Bandung dan kemendagri.
Ketika di tanya wartawan mengenai anggaran Pansus staff humas tidak mau tau masalah berapa anggaran perjalanan dinas pansus," kami tidak mau masuk ke ranah itu,silahkan tanya saja ke PPTK nya" ungkap staff Humas
Sementara PPTK(Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan)Pansus DPRD Hafsah bagian risalah di ruang kerjanya (29/4)nggan memberitahukan berapa DPA(Daftar Pengguna Anggaran)kegiatan Pansus,"kita hanya bisa mengatur dan memfasilitasi rapat,untuk masalah berapa anggarannya kita sudah serahkan informasinya ke humas"ujarnya.
Komisi Informasi Sumbar Adriantuswan yang di hubungi minang terkini via ponselnya menyebutkan pihak DPRD belum memahami UU no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,"karena DPRD itu adalah Badan Publik yang belanjanya di atur oleh APBD yang nota benenya uang rakyat yang di pos kan di sekretariat DPRD itu sendiri,jadi apapun kegiatan mereka tidak ada alasan untuk di tutup-tutupi oleh pihak sekretariat bagi masyarakat yang meminta apapun informasinya"tegas.(mt/rudi)
0 Komentar