Agam,minang terkini
Terkait permasalahan tanah masyarakat eks.penjajahan jepang(landasan pacu)di kanagarian Gadut,kec.Tilatang Kamang,Kab.Agam seluas 287,6 Ha yang menjadi polemik sudah 2 tahun karena di klaim sebagai tanah di bawah kekuasaan TNI-AU,sekarang memasuki babak baru dengan di bahas kembali oleh pemuka masyarakat,ninik mamak beserta masyarakat Gadut.
Himpunan pemilik tanah masyarakat Gadut bekas penjajahan jepang(HPTM-BPJ)melaksanakan rapat sosialisasi kerja dalam.penyelesaian tanah eks.penjajahan jepang yang di klaim AURi sebagai milik mereka hari sabtu(3/12)di aula kantor wali nagari gadut,acara yang di hadiri oleh ketua Himpunan Amril Anwar,wali nagari Gadut Ieradi.SE,ketua Bamus GA Dt.Pangulu sati,Spd,seluruh jorong di nagari gadut,ninik mamak,bundo kanduang,LPMN, dan pemuka masyarakat lainnya dalam hal ini Himpunan telah melayangkan surat kepada Menteri Bapenas RI pada tanggal 30 Oktober 2016 dan sudah sampai dengan melampirkan tanda terima surat dari menteri BPN,Presiden RI,Panglima TNI,Mendagri,Menteri Keuangan dan Ka staf TNI-AU.
Amril anwar dalam paparannya meminta kepada seluruh masyarakat yang mempunyai hak di atas tanah tersebut agar bersatu,"kita minta dengan bantuan bapak jorong untuk memberitahukan kepada masyarakat yang sudah mempunyai sertifikat,dan bagi yang belum tolong dipercepat dalam pembuatan alas hak nya supaya bisa bersatu untuk bisa menyakinkan bahwa tanah tersebut memang hak milik kita,bukan hak milik Auri yang kita khawatirkan selama ini"ujarnya.
lebih lanjut amril menambahkan akan melaksanakan rapat akbar kembali untuk lebih mendata kembali masyarakat yang betul mempunyai hak di atas tanah tesebit,"kita akan rencanakan secepatnya,dan diharapkan seluruh elemen untuk bisa mengundang dan memberitahukannya kepada masyarakat"tandasnya.
Dalam isi surat Himpunan Pemilik Tanah Masyarakat Gadut Kab.Agam meminta serta memohon agar Bapak Menteri Badan Pertahanan Nasional RI menetapkan :
1.Tanah eks.Penjajahan jepang(bekas landasan pacu)yang terletak di kanagarian Gadut,kec.Tilatang kamang kab.agam Prov.Sumbar tidaj termasuk aset negara yang di kuasai TNI-AU.
2.Memerintahkan kepada Kepala kantor BPN Kab.Agam mencabut segala bentuk surat serta keputusan yang sudah di terbitkan secara resmi yang berkaitan Tanah eks.Penjajahan Jepang(bekas landasan pacu)yang terletak di kanagarian Gadut,yang telah menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat. (rudi/mt)
0 Komentar