DPC LAKI Agam Kirimkan Permohonan Klarifikasi Data Tertulis Ke Dinas PUTR Agam.

Agam,minang terkini
Tiga kegiatan pembangunan yang tengah berjalan di Kabupaten Agam, yakni Pembangunan Kantor Dinas Kesehatan, Pembangunan Kantor Camat Palupuah, dan Pembangunan Kantor Camat Lubuak Basung, kabupaten Agam menjadi sorotan salah satu Lembaga Anti Korupsi yang tergabung dalam Laskar Anti Korupsi Indonesia, cabang Kabupaten Agam. Pasalnya, tiga kegiatan Pembangunan yang menyerap anggaran daerah hampir Rp 12 Miliar tersebut disinyalir dilakukan mengacu kepada Detail Engineering Desain (DED) dari produk Perusahaan Konsultansi yang diketahui belakangan diduga melanggar hukum.

Hal ini dikatakan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia, Dewan Pimpinan Cabang kabupaten Agam, Joni Hendra, bahwa dugaan tersebut telah dibuktikan dengan terdaftarnya Perusahaan Konsultansi yang dimaksud dalam Daftar Hitam Aktif LKPP pusat, sejak tanggal 04 Agustus 2016 silam, sebelum dilakukannya penandatanganan kontrak kerjasama dengan pihak PPK Perencanaan terkait. "Nama Perusahaan Konsultansi yang membuat Perencanaan tiga kegiatan itu adalah PT Indo Sarana Pratama Nusantara, dan sekitar 2 bulan yang lalu kita telah meminta pihak Dinas PUTR agar memerintahkan pihak Perusahaan Konsultansi tersebut mengembalikan seluruh Uang yang sempat sebelumnya dibayarkan pada akhir tahun 2016 silam"katanya.

Perihal sorotan yang dilakukan pihaknya, menurut Joni itu telah diimplementasikan dengan cara mengirimkan permohonan Klarifikasi Data Tertulis kepada Dinas PUTR Kabupaten Agam melalui KPA/PPK terkait. "Sedikit kita jabarkan di sini, bahwa memang pihak kita sudah mengirimkan surat permohonan agar pihak terkait dapat menjelaskan secara rinci apa alasan bagi mereka tetap melanjutkan tiga kegiatan yang dimaksud dengan tetap berpegang kepada Perencanaan yang dibuat oleh Perusahaan terduga melakukan pelanggaran Hukum tersebut" jelasnya.

Dikatakan bahwa permohonan yang dimaksud, merupakan hak bagi pihaknya dalam melakukan kontrol dalam penyelenggaraan pembangunan di Republik ini, mengingat aturan perundang undangan yang berlaku. "Siapapun itu, asal mereka merupakan warga negara Indonesia, memiliki hak yang sama untuk melakukan pengawasan dalam implementasi perbelanjaan Negara yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara, asal pengawasan tersebut berjalan sesuai undang-undang, dan kami rasa pihak terkait juga memahami hal itu" paparnya. Ketika Wartawan menanyakan apa yang menjadi Substansi bagi pihaknya dalam meminta Klarifikasi Data Tertulis tersebut, pria yang akrab dipanggil Jon ini menuturkan, ada tiga permintaan yang saat ini tengah ditunggu jawabannya dari pihak terkait.

"Kita meminta pihak KPA/PPK untuk menjelaskan apa Payung Hukum bagi mereka dalam meneruskan pekerjaan tersebut tanpa mengulang kembali proses pelaksanaannya dengan cara mengganti Produk DED tersebut, selain juga meminta pihak terkait memberikan salinan berita acara perubahan/peralihan perencanaannya jika ada, dan laporan perkembangan  progress kegiatan serta besaran jumlah uang Negara/Daerah yang telah dibayarkan dalam tahapan pembayaran tiga kegiatan tersebut. Ini perlu kita pertanyakan mengingat proses sebelumnya dilakukan melalui proses tender di ULP setempat" katanya.
Lanjut Joni mengatakan, sebagaimana kronologis yang dijelaskannya diatas bahwa yang menjadi Substansi bagi pihaknya dalam meminta penjelasan tertulis kepada pihak terkait, apa yang menjadi dasar hukum bagi mereka, untuk memutuskan tetap melanjutkan tiga kegiatan tersebut jika menilai pada proses lelang yang dilakukan, yang diduga tidak memenuhi klausula hukum. "Persyaratan dilakukannya sebuah pekerjaan barang dan jasa Pemerintah itu kan harus mutlak ada DED dulu, nah... jika DED yang menjadi syarat sebuah pekerjaan tersebut dibuat oleh Perusahaan Konsultansi yang diduga melakukan pelanggaran hukum saat melakukan penanda tanganan Fakta Integritas, apakah itu masih layak diakui memenuhi Klausula Hukum" tanyanya heran.

Namun dirinya juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu jawaban dari pihak terkait perihal balasan permohonan tersebut. "Yang pasti, kita masih menunggu jawaban dari pihak terkait, sehingga kita harapkan pihak terkait koperatif dalam hal ini, dan dapat mengantisipasi hal hal yang tidak kita inginkan bersama terjadi akibat kelalaian yang dilakukan" pungkasnya. Disisi lain Kabid Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Agam Irman, ketika dimintai keterangannya seputar hal tersebut, kepada Wartawan dirinya mengaku memang telah menerima Surat Permohonan yang dimaksud dan saat ini belum bisa memberikan jawaban karena masih menunggu konfirmasi untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Dinas.

"Memang betul kita menerima Surat Permohonan Klarifikasi Data Tertulis tersebut dari pihak Laskar Anti Korupsi Indonesia, namun kita belum bisa memberikan jawabannya mengingat hal tersebut belum kita diskusikan lebih lanjut kepada Kadis selaku PA" katanya ketika dilansir keterangannya melalui handphone. Irman menambahkan, jika konsultasi nanti telah dilakukan, secepatnya pihaknya akan koordinasikan dengan cara menyurati kembali pihak DPC LAKI Agam.(rudi)

Posting Komentar

0 Komentar