Foto: Kris - Biro Pers Setpres |
"Jadi perlu saya tegaskan, perlu saya sampaikan bahwa tidak ada keharusan untuk lima hari sekolah. Jadi tidak ada keharusan full day school supaya diketahui," kata Presiden.
Menurut Presiden, faktor kesiapan tiap sekolah yang berbeda-beda menjadi penentu apakah sekolah tersebut siap untuk menerapkan program full day school.
Foto: Kris - Biro Pers Setpres |
Dalam kesempatan tersebut, Presiden menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 mengenai kebijakan sekolah lima hari atau full day school telah diganti dengan Peraturan Presiden (Perpres).
"Jadi Permendikbud ini diganti dengan Perpres. Tapi untuk detail-nya tanyakan ke Menteri Sekretaris Negara," ucapnya.
Jakarta, 10 Agustus 2017
Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden
Bey Machmudin
0 Komentar