TANAH DATAR, - Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Batusangkar, tinjau Empat proyek besar daerah yang memakai pagu dana milyaran rupiah, Rabu (16/11/17) di empat lokasi yang berbeda.
Empat proyek senilai Rp 34,36 milyar yang ada pada kegiatan OPD pemkab Tanah Datar ini masuk dalam pengawalan dan pengawasan proyek - proyek besar di daerah itu telah melalui kesepakatan (MOU) pemkab dengan Kejaksaan Negeri Batusangkar.
Hasil pekerjaan proyek yang di sambangi TP4D itu, secara kasat mata tidak memuaskan.
Pelaksana Proyek langsung mendapat teguran dari Ketua TP4D dan Jaksa Edo Dede Pisano, SH yang ikut hadir dalam sidak lapangan hari itu.
Ketua TP4D Kejaksaan Negeri Batusangkar Ardi mengatakan bahwa kegiatan hari itu bentuk usaha Kejaksaan Negeri dalam menjalankan program AKUR (Ayo Kawal Uang Rakyat) yang telah dilakukan secara kontiniu dan berkala dibawah pengawasan langsung Kejaksaan.
"Ini Perintah tegas Kajari M. Fatria, untuk mencek seluruh proyek fisik pada akhir tahun anggaran 2017 sebagai bentuk komitment dalam mengawal uang rakyat. Bila dalam perjalanan pengawasan TP4D ditemukan penyimpangan, kami akan lakukan tindakan, bagaimana pun kami ingin amankan uang rakyat," ucap Kasi Intel Kejaksaan Batusangkar ini.
Ardi juga menjelaskan, ada empat pekerjaan yang disambangi TP4D, yakni paket peningkatan kapasitas jalan (DAK paket 1) di daerah Turawan, sebagai pelaksana kegiatan PT. Nasionatama Karya Bersama dengan pagu dana Rp. 11,02 M. Paket peningkatan kapasitas jalan (DAK paket 2) di Bukit Gombak, sebagai pelaksana PT. Nasiotama Karya Bersama, dengan pagu dana Rp. 10,78 Milyar.
Selanjutnya sebut Ardi, tim juga meninjau kegiatan ketiga di lokasi Aua, Koto Nan Tuo, bernilai Rp 9, 57 M dengan pelaksana PT. Pratama Putra Sejahtera, serta kegiatan pada proyek pembangunan jembatan di Batipuh (DAK Paket 1), pagu Dana Rp 3,36 M dengan pelaksana PT. Adipati Karya Pastika.
Kasi Intel juga mengatakan bahwa pendampingan dan pengawasan ini, bukan berarti institusinya "mengamini", apa yang dilakukan dalam empat item pekerjaan itu oleh pelaksana kegiatan. Tapi juga akan melakukan tindakan tegas jika ada penyimpangan.
"Tidak tertutup kemungkinan ditemukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi Tekhnik, atau RAB dalam kontrak. Atau pekerjaan yang telah habis masa waktu kontraknya, tetapi pekerjaan belum selesai/ masih dalam penyelesaian," ujar Kasie Intel.
Dijelaskan Ardi, untuk tahun 2017 ini sebanyak 6 OPD dan 19 kegiatan didampingi TP4D, semua akan dicek kelapangan sampai akhir tahun anggaran.
"Jika nanti ada pekerjaan yang diperpanjang waktunya tanpa didukung dengan dokumen, hal ini tentu sangat menyalahi, dan jika ada temuan seperti itu kejaksaan atau TP4D tidak segan-segan untuk menindak," tegas Ardi.(doy/mt)
Sumber : Reporter minangkabaunews
0 Komentar