Oleh : Ferizal Ridwan,(diterbitkan "11/16/2017")
Jabatan, amanah yang dititipkan. Ungkapan ini kiranya menjadi pengingat bagi kita, setiap kali akan mengikuti momen pelantikan sebelum mengemban tugas sebuah jabatan. Bagi seorang pejabat di pemerintahan, sebelum melaksanakan tugas dan tanggung jawab 'titipan' itu, terlebih dahulu wajib mengikuti prosesi sakral; mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Kitab Suci.
Namun, apa hukumnya jika sebuah amanah yang diberi tidak dilaksanakan dan tidak dipertanggungjawabkan, sesuai sumpah dan janji yang telah kita ikrarkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa?.
Nah, melalui media ini izinkan Saya menjelaskan, bahwa dinamika pemerintahan di seluruh daerah itu berbeda-beda. Tergantung dari sisi mana kita melihat secara jernih, menganalisa, serta memahami persoalan secara obyektif.
Tidak pula terkecuali di Kabupaten Lima Puluh Kota, yang saat ini tengah kami nakhodai bersama Bapak Bupati Irfendi Arbi. Saya, selaku Pejabat Negara yang diberi amanah ‘membantu’ tugas Kepala Daerah, secara konstitusi Undang-Undang (UU), tentu tidak ingin berorientasi memburu kewenangan dan kekuasaan yang dapat dimanfaatkan mewujudkan visi-misi kami selaku pasangan Kepala Daerah.
Tidak pula ingin dicap sebagai ‘pemberontak’ ketika fungsi dan kewenangan Saya, yang telah nyata diatur dengan jelas oleh Undang-Undang di negara ini sengaja dikebiri, atau dihilangkan hanya karena pertimbangan kepentingan dan politik semata.
Walaupun dari awal, Visi dan Misi tersebut murni 100%, Saya buat dan rancang sejak lama. Selaku pasangan Kepala Daerah yang telah terpilih, dilantik dan menjalankan roda pemerintahan, tentunya tertumpang tanggung jawab besar secara melekat untuk melakukan segala daya-upaya, untuk dan agar tercapainya Visi – Misi yang merupakan Janji Politik Kami, dan akan lebih “memaksa” setelah Visi Misi itu menjadi RPJM Daerah selama Masa Kepemimpinan Pasangan Kepala Daerah.
Menyikapi gonjang-ganjing pemberitaan baik di media massa dan sosial media yang santer belakangan ini, tentang kegaduhan yang menuding tidak harmonisnya hubungan antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah, izinkan Saya selaku Pejabat Negara mengurai serta menjelaskan berbagai hal dan dinamika yang tengah kami hadapi dalam menjalankan roda pemerintahan di Lima Puluh Kota.
Secara kekeluargaan dan silaturrahim, dapat dipastikan bahwa hubungan Saya dengan Bupati Irfendi Arbi sampai kini masih dalam kondisi baik dan terjaga. Perkembangan perjalanan pemerintahan Lima Puluh Kota yang diawali pasca kami dilantik tanggal 18 Februari 2016, dimana perjalanan pemerintahan Irfendi Arbi-Ferizal Ridwan, dengan menatap jauh visi-misi jauh ke depan, dipengaruhi banyak beban persoalan, terutama akibat dampak politik sistim pemerintahan sebelumnya.
Disamping itu juga dipengaruhi oleh belum lahirnya Perangkat hukum seperti Peraturan Pemerintah atau Peraturan Daerah tentang pembagian kewenangan Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah. Setumpuk persoalan kami dalam menjalankan mesin birokrasi dirasa lamban, disebabkan karena motor penggerak atau personil ASN dan pejabat kami yang barangkali masih apa adanya, karena hingga kini masih memakai ‘produk lama’.
Memulai perkembangan di poin pertama, Kami membuat sebuah gerakan komunikasi intensif dengan banyak pihak, dengan tagline “ Gerakan Sato Sakaki Membangun Negeri”, Pertama kali, sejak 176 (tahun-red) usia Kabupaten Lima Puluh Kota, dilakukan urung-rembuk daerah, dalam rangka penyerapan masukan dan aspirasi untuk penyusunan RPJM Daerah.
Salah satu poin penting yang kami susun di RPJM Daerah ini ialah potensi sejarah perjuangan PDRI dan kepahlawanan Tan Malaka, sebuah magnet dan nilai tawar bagi Lima Puluh Kota guna meminta kompensasi, perhatian khusus dari pemerintah pusat.
Alhamdulillah, momen penyusunan perencanaan penjabaran visi-misi tersebut dihadiri hampir seluruh stake holder, para tokoh masyarakat Limapuluh Kota dan Sumatera Barat, sehingga timbul gagasan besar misi “Harau Menuju Dunia “.
Seiring waktu, oleh karena hambatan beberapa persoalan dan SDM yang dimiliki pemerintah daerah, ternyata perjalanan itu tidak lah semulus dibayangkan.
Ini juga disebabkan, faktor sportifitas kita dalam berpolitik, yang diusung oleh tiga parpol, yakni PKB, PDIP dan PPP dalam dualisme kepengurusan dengan kekuatan sebanyak 8 kursi. Ditambah pula adanya Pansus DPRD yang tersisa pascapencalonan di Pilkada 2015, ternyata ikut mempengaruhi kebijakan dengan keluarnya, rekomendasi Pansus DPRD.
Dimana hasil Pansus itu secara sengaja atau tidak sengaja, rupanya membuahkan kesepakatan yang berdampak tidak baik terhadap perkembangan pemerintahan. Yaitu, adanya poin-poin kesepakatan yang melahirkan kebijakan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD atau lebih dikenal Dana Aspirasi yang cenderung tidak terkontrol dan berpotensi menggangkangi RPJM Daerah yang telah disepakati.
Dimana, pada penyusunan APBD 2017, DPRD memperoleh jatah Dana Pokir kurang lebih Rp2 miliar per-anggota. Sementara, anggaran belanja langsung dan tidak langsung yang bersumber dari Dana Transfer Pusat serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak berbanding lurus dengan kebutuhan dan peningkatan program kegiatan.
Memasuki tahun ke-tiga di penghujung 2017 ini, Pemkab Limapuluh Kota baru mampu menjalankan visi-misi yang telah ditetapkan dalam RPJMD pada angka 12 persen capaian kinerja. Saya menilai, penataan pada administrasi pemerintahan butuh perbaikan sistim secara menyeluruh.
Berbagai regulasi juga harus dibenahi secara berjenjang. Perlu dilakukan reformasi birokrasi total, agar mesin birokrasi bisa berjalan normal kembali. Sebab, jika tidak diperbaiki, seluruh rencana kerja kami mustahil akan berjalan mulus bahkan dapat berpotensi gagal.
Hal terkecil, ialah penerapan disiplin dan standard kinerja ASN. Meskipun disiplin menjadi kewajiban, tapi di lingkungan kami hal ini mendapat penolakan baik dari ASN maupun dari Bupati selaku kepala daerah. Ini terbukti, dengan keluarnya SE Bupati yang merubah sistim pelaksanaan Apel Pagi gabungan, hingga menyebabkan penurunan kinerja pemerintah daerah kami hingga bernilai; C minus (C-).
Kesibukan beralih pada kehausan akan penghargaan dan sertifikat dan kadang kala untuk mendapatkannya dengan cara cara kurang baik atau tidak fair. Tidak sedikit pula laporan masyarakat, perihal pelayanan buruk di kantor-kantor instansi pelayanan.
Ini tentu menjadi pekerjaan rumah yang cukup berat bagi kami, selaku turut penanggung jawab pemerintahan. Berbeda pada awal pemerintahan kami, yang mana penyelenggaraannya dinilai mantap, disiplin, terukur serta terkoordinasi.
Sistim komunikasi di internal kami mulai memburuk memasuki tahun kedua (2017), karena mulai bermunculan etika kurang baik serta adanya kelompok "pro-status quo" yang secara sistematis dan masif sengaja melakukan tindakan-tindakan di luar batas, tugas tanggung jawabnya. Hingga membuat kepala daerah” terpancing” mengambil beberapa langkah kebijakan yang salah dan Tidak lazim. Diantaranya merubah jadwal, sistim maupun pertanggungjawaban terhadap disiplin dan kinerja ASN.
Kebijakan lainnya, mengeluarkan sejumlah edaran (SE), diantaranya naskah dinas, yang intinya berisi; apabila bupati berhalangan, maka surat-surat kegiatan pemerintah dapat dilakukan oleh Sekda atau Asisten, tidak lagi pada tangan Wakil Bupati.
Walaupun secara kedinasan, kedudukan, tugas pokok maupun fungsi Wakil Bupati sudah diatur pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah khususnya pada Pasal 65-66, dimana Wakil Bupati memiliki tanggung jawab dalam melakukan pengawasan umum serta menjalankan tugas-tugas yang diberikan oleh Bupati selaku Kepala Daerah.
Terhitung 10 September 2017, Bupati Irfendi Arbi mengajukan izin cuty ke luar negeri karena melaksanakan Ibadah Haji, Saya ditunjuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Limapuluh Kota terhitung selama 43 hari.
Dalam masa itu, Saya kemudian mengambil langkah pelurusan mengembalikan jabatan Sekretaris Daerah serta dua PJTP lainnya, dan menyelesaikan dengan tuntas berapa persolan daerah yang selama ini menjadi beban daerah, sebagai upaya meminimalisir persolanan daerah dan meluruskan yang dilakukan Bupati Irfendi Arbi sesuai surat rekomendasi KASN.
Namun ternyata, kebijakan yang saya buat dinilai keliru karena adanya pembatasan kewenangan atas dasar Surat Mandat Pelimpahan Tugas Kewenangan, yang dengan sengaja dirancang buat membatasi tugas dan kewenangan Saya selaku pejabat pelaksana tugas dan kewenangan Bupati, walaupun Surat Keputusan tersebut juga bertentangan dengan Undang Undang.
Sampai akhirnya, Gubernur Sumatera Barat melalui Surat Rekomendasi yang Saya terima meminta agar SK pengukuhan Sekda dan dua PJTP dibatalkan, tanpa memberi alasan kajian dan dianalisa ataupun memanggil saya untuk klasifikasi. Sebagai pejabat negara yang bertanggung-jawab memberikan pertimbangan kepada Bupati, Saya sudah membangun sistim komunikasi secara administrasi dengan mengirimkan tiga kali Nota Dinas.
Pertama, tentang pengangkatan dan penempatan posisi jabatan ASN, yang disinyalir bertentangan dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta rekomendasi KASN yang telah dikeluarkan sebelumnya.
Nota Dinas kedua, adalah terkait kebijakan pemotongan terhadap anggaran 20 % atas dasar Rasionalisasi oleh Plt Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD dan Plt Dinas Keuangan, yang mencapai Rp70 miliar. Kebijakan itu menurut ketentuan, disinyalir telah serta-merta melampaui kewenangan serta dapat mempengaruhi perjalanan administrasi pelayanan keuangan kepada masyarakat, menghambat pembangunan serta berimbas kepada capaian kinerja.
Nota Dinas ketiga, terhadap kewenangan kelembagaan Wakil Bupati, yakni adanya Perbup nomor 31 tahun 2016 tentang Biaya Perjalanan Dinas yang secara hukum telah mengkebiri dan menghilangkan klewenangan Wakil Bupati, sebagaimana diatur pada UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah serta UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN.
Dimana, pada ketentuan umum pasal 1 ayat 4 Perbup tersebut berbunyi, bahwa Pejabat Negara Bupati Limapuluh Kota. Padahal menurut ketentuan UU, dijelaskan bahwa Pejabat Negara adalah Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota. Implementasi dari Perbup tersebut tentu saja berdampak kepada, hilangnya akses pengawasan, hak protokoler, hak keuangan dan kewibawaan Wakil Bupati.
Sejak Perbup tersebut diundangkan hingga pengujung 2017 ini, tidak satupun OPD yang taat dan patuh terhadap sistim kerja kelembagaan Wakil Bupati. Kondisi itu dapat pula dibuktikan dengan tidak diperolehnya surat-surat kedinasan, baik berupa undangan, tembusan, atau pun turut menandatangani.
Hak-hak keprotokoleran yang melekat ke jabatan Wakil Bupati, tidak dapat dijalankan dengan baik. Hak-hak konstitusi pun selaku pengawasan yang menduduki jabatan secara ex officio tidak dapat dilaksanakan. Seperti, misalnya, menjadi ketua organisasi/lembaga yang diatur oleh Undang-Undang, yang seharusnya diketuai oleh Wakil Bupati, tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Pada agenda daerah, semisal Sidang Paripurna DPRD, acara-acara seremonial kenegaraan, yang semestinya dihadiri oleh Kepala Daerah tidak dapat diwakili oleh Wakil Bupati. Begitu pula terhadap dokumen perencanaan, pengawasan seperti hasil audit, LHP, TLHP, dokumen APBD, KUA-PPAS dan lainnya, tidak pernah diberikan oleh OPD.
Artinya, perilaku dan perlakuan jajaran OPD tidak lagi menempatkan institusi Wakil Bupati sebagaimana menurut kelaziman/aturan sesuai etika pemerintahan. Ketika Saya selaku pejabat yang mewakili Bupati membutuhkan dokumen yang semestinya dilaporkan oleh OPD, pihak OPD atau pejabatnya bahkan berani membuat surat pernyataan di atas matrai, untuk melakukan penolakan.
Terhadap azaz keuangan, dalam perbup tersebut Wakil bupati masuk dalam kelompok Pegawai Non PNS (Pasal 1 ayat 7 Perbup nomor 31 tahun 2016). Sehingga, untuk perjalanan dinas Wakil Bupati ke luar Kabupaten dan Luar Provinsi, SPT dan SPPD Wakil Bupati ditandatangani oleh Bupati dan harus mendapat persetujuan prinsip, dalam kata lain.
Seandainya Perbup yang dijadikan sebagai tolak ukur pemeriksaan atau audit, maka perbuatan dan administrasi yang telah Saya lakukan selaku Wakil Bupati sejak dilantik pada 18 Februari 2016 hingga kini, tentu saja berpotensi terjadinya pengembalian keuangan, akibat dampak adminstrasi dan regulasi yang salah itu.
Dari aspek Kewibawaan, karena Wakil Bupati yang dalam ketentuan sebagai Pejabat Negara dalam Perbup tersebut, tidak memiliki kedudukan secara jelas. Sehingga Wakil Bupati sering mendapat perilaku dan tindakan semena-mena tidak hanya dari Plt Sekda, Asisten, dan tidak tertutup kemungkinan dari para pegawai lainnya.
Sebagaimana yang telah dilakukan oleh Plt Sekda, Asisten III, Plt Kepala Dinas Keuangan, Plt Badan Kepegawaian (BKP-SDM), Inspektorat dan sederet pejabat. Berbagai skenario para aktor pejabat yang mempertahankan status quo pun berkembang pada wujud merusak/merubah regulasi berupa Perbup, keputusan Bupati, Surat Edaran (SE), dan keputusan lain secara administrasi.
Semua itu berpotensi melanggar UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, serta peraturan pemerintah lainnya. Menurut hemat Saya, tanggung jawab dan kewajiban Bupati dan Wakil Bupati memiliki kapasitas yang sama dalam menjalankan visi-misi sebagaimana yang sudah ditetapkan dalam RPJMD.
Dalam hal ini, pemerintah pusat secara kewenangan seyogianya sudah harus pula mengeluarkan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah terhadap pembagian kewenangan, antara kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah, yakni peraturan pemerintah (PP) penjabaran dari UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Harus jelas dan terang, apakah kedudukan wakil Kepala Daerah hanya sebagai “pembantu” atau "membantu" tugas-tugas Kepala Daerah. Sebab, secara pemahaman kami dalam menterjemahkan UU, tupoksi serta tanggung jawab Kepala Daerah dengan Wakil Kepala Daerah tak ubahnya ibarat sebatang bambu, yang saling membatasi antaro rueh jo buku.
(*Penulis: Ferizal Ridwan, Wabup 50 Kota 2016 - 2021)
0 Komentar