Pemkab Tanah Datar Luncurkan Sipintar

TANAH DATAR, Minangterkini.com,- Pemerintah Kabupaten Tanah Datar melalui Dinas PMTPS Naker Tanah Datar mulai luncurkan Sistem Informasi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu (Sipintar) berbasis web yang dapat diakses melalui internet dan handphone.

Kadis PMPTSP Naker Armen yang didampingi Kabid Pelayanan Perizinan  dan Non Perizinan Nusyirwan dalam penjelasannya menyebutkan Sipintar salah satu langkah memberi kemudahan bagi masyarakat serta mempersingkat waktu pengurusan perizinan mulai tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya izin.

"Terdapat 59 jenis izin yang dapat diurus di Dinas PMPTSP Naker sesuai dengan Perbup Nomor 9 tahun 2017. 56 jenis izin tidak dipungut biaya alias gratis,” sebut Armen.

Sementara untuk IMB dan Izin Trayek kata Armen, dikenakan retribusi serta pengenaan pajak untuk izin reklame yang dibayar pada Badan Keuangan Daerah.

Saat ini, katanya masyarakat dapat mengakses www.sipintar.tanahdatar.go.id untuk mengajukan permohonan izin dan jika ada keluhan disediakan layanan pengaduan pada di situs resmi dinas terkait di www.dpmptspnaker.tanahdatar.go.id, kotak pengaduan, sms via nomor 085274091860, telepon 0752-574715.

“Tim Pembina, tim teknis perizinan dan tim fasilitasi pelayanan perizinan mempunyai komitmen tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari masyarakat, kita bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur yang ada,” tegas Armen. (Doy/mt)


Posting Komentar

0 Komentar