Agam, Minangterkini. com
Edison, Wali Jorong Aro Kandikir,Nagari Gadut, Kec. Tilatang kamang, Kab. Agam harus mengembalikan uang yang sudah dipungutnya dari Dua Warga jorongnya sendiri terkait permohonan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) atau lebih dikenal dengan Prona.
Pengembalian uang hasil dugaan pungli tersebut dikembalikan kepada Yus nimar(54) sebesar Rp3,5 juta dan Desi anty(38) sebesar Rp2,4 juta yang diserahkan langsung oleh Sekretaris Jorong metrianty/men dan disaksikan Walijorong di Kantor Jorong Aro Kandikir, Rabu (14/3).
Desinaty sebagai kuasa untuk mengurusi tanah keluarganya sendiri mengatakan, sebelumnya ia telah menyerahkan uang sebesar Rp2,4 juta kepada Sekretaris Jorong untuk pengurusan sertifikat tanah sebanyak 4 sertifikat, masing-masing sertifikat dibebankan Rp600 ribu.
Namun setelah itu, ia mendapat informasi melalui koran dan informasi dari masyarakat bahwa untuk pengurusan sertifikat tersebut ternyata gratis. “Setelah mendapat informasi yang jelas, saya bersama keluarga mempertanyakan berapa sebenarnya biaya pengurusan sertifikat melalui PTSL itu. Uang sebanyak itu sangat berharga bagi kami dan Alhamdulillahuang tersebut dikembalikan lagi,” kata desi.
Hal yang sama juga dikatakan Yus, uang pengurusan sertifikat tanah telah diserahkannya ke Kantor Jorong sebesar Rp3,5 juta dari Rp4,2 juta yang diminta untuk satu sertifikat. Yus menjelaskan awalnya, ia berniat mengurus sertifikat secara pribadi, tidak melalui program PTSL. Namun karena prosesnya lama dan memakan waktu. Akhirnya Walijorong menganjurkan untuk ikut program PTSL.
“Saya awalnya, mengurus sertifikat secara pribadi. Namun karena prosesnya lama maka Inyiak Jorong menganjurkan ikut program PTSL. Dan hari ini uang saya dikembalikan lagi,” terang Yus. Di akhir pertemuan, baik Desi maupun Yus sepakat membayar uang pengurusan PTSL sebesar Rp250 ribu per sertifikat sesuai dengan SKB 3 Menteri RI.
Sementara itu, Walijorong Aro Kandikir Edison mengatakan, sampai kini sudah ada lima orang pemohon sertifikat tanah yang dikembalikan uangnya. Menurutnya, ada sekitar 40 sertifikat yang telah membayar mulai dari Rp500 ribu hingga Rp600 ribu. Ia berniat untuk mengembalikan uang tersebut kepada masing-masing pemohon.
“Uang tersebut kami simpan di salah satu bank. Saya tidak ingin permasalahan ini dibebankan kepada kami, sebab masalah ini seharusnya menjadi beban Kantor Walinagari Gadut. Kalau dulunya Walinagari membuat kesepakatan, maka kami tidak akan melakukan pungutan,” katanya.
Ia menjelaskan, uang pungli untuk satu sertifikat didistribusikan kepada KAN sebesar Rp50 ribu, Walinagari Rp50 ribu dan dua orang saksi yang mengukur ke lapangan masing-masing Rp50 ribu serta pemuda atau parik paga nagari Rp50 ribu.
“Jadi biaya terebut sudah ada dari dulunya. Namun uang tersebut belum kami setorkan ke walinagari. Walinagari sudah mengetahui jumlah uang itu, namun ia memerintahkan pakai saja dulu uang tersebut,” terang Edison.
Terkait informasi, petugas BPN Agam yang ikut mengukur tanah diberikan fasilitas berupa kontrakan rumah di Nagari Gadut agar proses pengurusan sertifikat dapat berjalan cepat. Edison hanya diam tidak menjawab. Namun katanya, petugas BPN hanya diberi makan dan minum.
Terpisah, Sekretaris Nagari Gadut Indri mengatakan, ia tidak mengetahui adanya Walijorong Aro Kandikir mengembalikan uang hasil pungutan. Ia membantah tidak menerima aliran dana pungli ke Kantor Walinagari Gadut. “ Sampai saat ini saya belum tahu, Walijorong Aro Kandikir mengembalikan uang pungli ke pemohon,” ungkapnya.
Sebelumnya, BPN Agam memberikan kemudahan kepada warga Nagari Gadut untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program PTSL. Nagari Gadut terdiri dari 5 jorong yaitu, Jorong Aro Kandikir, Kambing VII, III Kampung dan PSB serta PGRM. Dari informasi yang diperoleh diduga walijorong melakukan pungli. Namun penerbitan sertifikat tanah di Jorong PSB dan PGRM terkendala karena tanah itu diklaim oleh AURI. (Rudi)
0 Komentar