Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Dharmasraya , Minang Terkini

Satuan Reserse Kriminal Polres Dharmasraya ' Polda Sumbar mengamankan seorang pria berinisial 'AJ' warga Lubuk Bulang Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada hari Rabu, "05/08/2024", sekitar pukul 05.30 WIB di Jln Lintas Sumatera, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Aksi penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/88/V/2024/SPK-T Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, yang dilaporkan oleh korban AFDAL, terkait kejadian penggelapan Sepeda motor pada hari Sabtu, tanggal 4 Mei 2024, sekitar pukul 13.25 WIB, di Bengkel Motor milik Sdr. AFDAL di Jorong Simpang Tigo Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

Ka polres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK.MH. , melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Dharmasraya, Ipda Riandra, SH. menyampaikan bahwa Tim Satreskrim Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku di Kabupaten Sijunjung. Penangkapan dilakukan oleh lima anggota Satreskrim Polres Dharmasraya di bawah pimpinan Ipda Riandra. SH.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor CRF dengan nomor polisi BA-3134-VAB warna hitam, satu lembar STNKB nomor polisi BA-3134-VAB atas nama RULI TOPAN, dan satu buah BPKB nomor polisi BA-3134-VAB atas nama RULI TOPAN.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut. AJ akan dihadapkan pada Pasal 372 jo 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujar Ipda Riandra.


Posting Komentar

0 Komentar