Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Dharmasraya Ini Resmi Ditahan

Photo penahanan saudara AC mantan pelaksana tugas sekretriat daerah dharmasraya 2023

Dharmasraya, Minangterkini – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) resmi menahan AC, 45 tahun, Pelaksana Tugas Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Dharmasraya tahun 2023, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah, Selasa "10/29/2024".

Melalui Siaran Pers, Kejati Sumbar menginformasikan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2023 ketika AC menjabat sebagai Plt. Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Dharmasraya. Berdasarkan hasil penyelidikan tim Pidsus Kejati Sumbar, tersangka diduga menarik dana kegiatan Sekretariat Daerah tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) resmi. Dana yang dicairkan tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadi dan beberapa pihak lainnya untuk melunasi utang pribadi, bahkan diduga digunakan untuk berjudi online.

AC juga diduga memiliki akses penuh ke akun keuangan Sekretariat Daerah di Bank Nagari setempat, termasuk akses username dan password yang seharusnya dikuasai Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah. Pemanfaatan akses ini memungkinkan tersangka untuk mengalihkan dana secara ilegal, mengakibatkan kerugian negara yang mencapai Rp 3,09 miliar.

Berdasarkan hasil audit, tindakan tersangka telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp.3.098.589.344,- Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp.1.616.000,- dan Rp 49,2 juta, berhasil diselamatkan melalui upaya pemulihan oleh Kejati Sumbar.

Kejati Sumbar juga menegaskan bahwa penahanan terhadap AC dilakukan dengan pertimbangan hukum yang kuat. Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, langkah ini diambil untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana serupa. Tindakan ini juga didukung oleh ancaman pidana di atas lima tahun penjara sesuai pasal; Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-unadang No. 20 Tahun 2021, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama sebagai alternatif dakwaan.

"Kasus ini masih dalam tahap pengembangan oleh Kejati Sumbar untuk memastikan adanya pihak lain yang mungkin terlibat serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian negara," ucap Kajati Sumbar Yuni Daru Winarsih melalui Kasi Penkum, Mhd. Rasyid, S.H., M.H.

(***)

Posting Komentar

0 Komentar