Ketua MUI Sumatera Barat
Buya
Gusrial Gahazar
dan
Kepala BSPJI Padang Dindin S. dt. Rajo Intan |
Padang, Minang Terkini
Dalam Sidang Fatwa Halal Komisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat yang digelar pada hari Selasa "11/26/2024", ditetapkan kehalalan produk dari 15 Pelaku Usaha di Sumatera Barat, yang diperiksa LPH BSPJI Padang (Lembaga Pemeriksa Halal Balai Standarisasi dan Pelayanan Jasa Industri - dulu Baristand Industri - Red).
Kegiatan ini bertempat di kantor MUI Sumatera Barat, Komplek Masjid Agung Nurul Iman Kota Padang, yang dihadiri oleh
Ketua MUI Sumatera Barat,
Buya
Gusrizal Gazahar
.
Dt. Palimo Basa
,
Seluruh anggota Komisi Fatwa MUI Sumatera Barat
, dan
Kepala BSPJI Padang,
Dindin S.
Dt. Rajo Intan
beserta
jajaran Lembaga Pemeriksa Halal Padang
.
Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal tidak hanya menjadi kewajiban bagi pelaku usaha, tetapi juga merupakan peluang besar untuk mengembangkan bisnis. Hal ini terbukti, dengan meningkatnya permintaan pasar terhadap produk-produk halal, baik di dalam maupun luar negeri.
Untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia, pemerintah telah menetapkan target 10 juta sertifikasi halal pada tahun 2024.
Melalui Undang-Undang (UU) No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah mengatur bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. Peraturan ini diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, sehingga pelaku usaha mikro dan kecil juga wajib memiliki sertifikat halal.
Sejalan dengan program pemerintah pusat melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin), khususnya Pusat Pemberdayaan Industri Halal, sertifikasi halal menjadi salah satu upaya strategis untuk meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan membuka akses pasar yang lebih luas.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin, Andi Rizaldi secara terpisah menyatakan bahwa Kemenperin terus mendorong sektor industri agar siap memasuki pasar, wajib sertifikasi halal pada tahun 2026 melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Upaya strategis ini diyakini akan meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk penguasaan pasar produk halal baik di kancah domestik maupun global.
"Agar seluruh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berada dibawah BSKJI berkontribusi aktif dalam menyukseskan program pemerintah dalam proses sertifikasi halal produk di wilayah kerja masing-masing", ujar Andi di Jakarta.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan 100 ribu UMKM di daerah itu bisa mendapatkan sertifikat halal pada akhir 2024. Saat ini 50.000 produk UMKM telah tersertifikasi dengan rincian 47.316 sertifikat diperoleh melalui mekanisme self declare, 1.029 melalui fasilitasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, dan 732 sertifikat diperoleh secara reguler atau mandiri.
Sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan daya saing produk lokal di Sumatera Barat, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Padang yang berada di bawah Kementerian Perindustrian bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat berkomitmen dalam memfasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM di Sumatera Barat. LPH BSPJI Padang melaksanakan verifikasi, validasi, inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium untuk memastikan kehalalan produk. Keputusan penetapan halal produk diselenggarakan lewat Sidang Fatwa Halal MUI. Selanjutnya Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan sertifikat halal.
“Sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan bukti nyata komitmen pelaku usaha dalam menghasilkan produk yang berkualitas dan memenuhi standar halal.
BSPJI Padang siap memberikan pendampingan dan layanan terbaik kepada UMKM agar proses sertifikasi halal dapat berjalan lancar", ujar Dindin.
Buya Gusrizal menambahkan, “Dalam memberikan ketetapan halal kepada para pelaku usaha, memang diperlukan musyawarah bersama oleh para ulama yang mana dalam hal ini adalah rapat Komisi Fatwa MUI. Karena untuk memastikan bahwa proses, bahan, fasilitas, pembelian bahan dan penjualan produk sudah sesuai dengan kaidah dan syariat Islam".
Sebagai UPT Kementerian Perindustrian di wilayah Sumatera Barat dan Jambi, BSPJI Padang berperan aktif mendukung program wajib halal Oktober 2026. Layanan teknis sertifikasi halal yang disediakan LPH BSPJI Padang terlaksana sesuai dengan SNI ISO/IEC 17065:2012 dengan ruang lingkup makanan dan minuman.
Klien layanan sertifikasi halal yang dilayani mulai dari pelaku usaha perorangan, catering, cafe, rumah makan, hingga perusahaan industri.
Upaya layanan sertifikasi halal ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi pelaku usaha dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, menambah daya jual produk dan memperluas jangkauan pemasaran. (tim)
0 Komentar