Kejaksaan Negeri Solok Musnahkan Barang Bukti Kejahatan Termasuk Senpi Kasus Perampokan di Pasar Talang

Kota Solok, Minang Terkini

Kejaksaan Negeri Solok memusnahkan barang bukti kejahatan dari sejumlah kasus yang berkekuatan hukum tetap bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Solok, Kamis "12/05/2024".

Adapun Barang Bukti yang dimusnahkan ; yakni barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dan ganja serta barang bukti lainnya, termasuk sajam (senjata tajam) dan senpi (senjata api).

Pantauan media, kegiatan ini dimulai sekitar pukul 10.30 Wib, dimana dihadiri langsung Kajari Solok Andi Metrawijaya. SH. MH., beserta jajaran.

Tampak juga undangan yang hadir, Ketua LKAAM, Bundo Kanduang, Dandim (diwakili), Kapolres Solok, Kasat Polres Aro Suka, Kasat Narkoba Polres Solok Kota, BNN Solok dan perwakilan dari Dinas Kesehatan .

Kepala Seksi Badan Pemulihan Aset Kejari Solok Hamdika menyampaikan Moment penting seperti ini merupakan sebagai wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita Bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses penegakan hukum.

Menurutnya, Pemusnahan barang bukti ini sebagaimana di atur pada pasal 30 ayat 1 undang-undang no 16 thn 2014 junto undang-undang 11 tahun 2021 dan pasal 270 KUHAP terkait dengan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Dia merinci bahwa barang bukti yang dimusnahkan berupa : Narkotika jenis Shabu dengan total berat 106,1483 gram. Narkotika jenis Ganja dengan total berat 8.000,04 gram. Senjata Api (3 buah), Senjata Tajam berupa pisau (2 buah); Barang Bukti Lain-lain (HP, Makanan, Pakaian)

Pemusnahan barang bukti narkotika psikotropika dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, direbus dengan air kemudian dibuang sehingga tidak dapat digunakan lagi, sedangkan barang bukti lainya dilakukan pemusnahaan dengan cara dihancurkan dengan palu maupun dibakar sehingga tidak dapat digunakan lagi.

Dijelaskannya, Senjata api yang dimusnahkan merupakan senjata api dalam perkara kejahatan pencurian dengan kekerasan yang sebelumnya terjadi terhadap seorang pedagang emas keliling yang TKP di Pasar Nagari Talang.

Dalam kejahatan yang mengegerkan Kabupaten Solok itu korban mendapati luka tembak dibagian paha, dan pada saat kejadian harta milik korban yang berada di dalam tas berisi perhiasan liontin senilai lebih 35 juta rupiah dan uang tunai 5 Juta Rupiah, saat itu berhasil dibawa kabur sejumlah pelaku.

Dalam pelariannya pelaku yang telah dikantongi indentitasnya oleh kepoliasian akhirnya ditangkap di beberapa lokasi.

Posting Komentar

0 Komentar