Pelanggaran Netralitas ASN Pemilu 2024, Kadis Sosial Tanah Datar Akhirnya Dieksekusi

Diharapkan menjadi pembelajaran bagi ASN untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis,

Kata Divisi Penindakan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin

Tanah Datar , Minang Terkini

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tanah Datar, Afrizon , resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri Tanah Datar, untuk menjalani putusan pengadilan setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran netralitas ASN ( aparatur sipil negara) dalam pemilu tahun 2024.

“Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (putusan banding), sehingga wajib kami laksanakan.

Afrizon kini sudah dibawa oleh tim eksekutor untuk menjalani masa hukuman yang telah ditetapkan.

Sebelumnya terpidana sudah membayar denda kepada negara sebanyak Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah) dan akan menjalani masa hukuman selama satu bulan,
” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat AP Pardede dilansir dari berbagai sumber media
.

Eksekusi dalam pelanggaran netraliras terhadap ASN di Tanah Datar itu terjadi Kamis "12/13/2024" .

Dijelaskan Kajari, Kasus ini bermula pada 23 Oktober 2024, saat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) diterima oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar / dengan nomor SPDP/47/X/2024/Reskrim.

Setelah melalui proses penyidikan, pada 13 November 2024, perkara dinyatakan lengkap (P21) dengan nomor B-1762/L.3.17/Eku.1/11/2024, dan tersangka beserta barang bukti dilimpahkan pada 15 November 2024.

Berkas perkara kemudian didaftarkan ke Pengadilan Negeri Batusangkar pada 18 November 2024 dengan nomor B-1775/L.3.17/Eku.2/11/2024.

Dalam persidangan yang digelar 19 November 2024, Afrizon didakwa melanggar Pasal 188 jo Pasal 71 Ayat (1) UU Pilkada.

Jaksa Penuntut Umum menuntut hukuman penjara selama 5 bulan dengan denda Rp 6 juta, subsider 1 bulan kurungan.

Pada 25 November 2024, Pengadilan Negeri Batusangkar memutuskan Afrizon bersalah melanggar dakwaan tersebut. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 bulan, denda Rp 6 juta, dengan ketentuan subsider 2 bulan kurungan. Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tinggi Padang hanya menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama.

Dengan keluarnya Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) dari Kejaksaan Negeri Tanah Datar bernomor PRINT-880/L.3.17/Eku.3/12/2024, Afrizon resmi dieksekusi pada 13 Desember 2024.

Proses ini menjadi sorotan, karena berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pemilu, yang seharusnya menjadi teladan di masyarakat.

Terkait itu, Divisi Penindakan Bawaslu Tanah Datar, Al Azhar Rasyidin menambahkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi ASN untuk menjaga netralitas dalam pemilu. “Kami berharap ini menjadi contoh agar ASN memahami aturan dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis,” ungkapnya.


Posting Komentar

0 Komentar