![]() |
Tersangka AS resedivis yang diamankan Polres Solok Kota dalam kasus pencurian HP. |
Kota Solok, Minang Terkini
Bolak balik masuk penjara dalam kasus pencurian seorang lelaki berinisial AS di Kota Solok diamankan
Tim gabungan Unit Reskrim Polsek Solok Kota dan Tim Opsnal Reskrim Polres Solok Kota dalam kasus serupa, Senen, "12/09/2024".
AS saat ini telah mendekam di balik jeruji rutan Polsekta itu yang mana diketahui juga merupakan pimpinan kelompok tawuran yang selama ini cukup meresahkan warga.
Kapolsek Solok Kota AKP Basri mengatakan, tersangka AS yang diamankan juga merupakan pimpinan tawuran yang selama ini cukup meresahkan di Kota Solok.
“Penangkapan terhadap tersangka dalam kasus pencurian ini dilakukan pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Sawah Sianik, Kelurahan Nan Balimo, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok,” ucap Basri.
Dikatakan beliau, penangkapan AS, sehubungan laporan tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Rabu 24 Juli 2024 sekira pukul 16.30 Wib bertempat di Jl.Letnan Jamhur RT.02 RW.02 Kel.Aro IV.Korong Kec.Lubuk Sikarah Kota Solok.
Untuk proses penyidikan dari tangan tersangka telah disita BB (Barang Bukti) berupa 1(unit) Handpone merek Realme warna Diamond blue 1(satu) dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda beat.
“Atas perbuatan tersangka AS dijerat dengan pasal 362 KUHP,” sambung AKB Basri
Dengan ditangkapnya AS, pihak kepolisian berharap dapat menekan angka kriminalitas dan menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Penanganan kasus ini masih terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lainnya.
Pihak Polres Solok Kota mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang mencurigakan guna menjaga keamanan bersama.
(86)
0 Komentar