Solok, Minang Terkini
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kabupaten Solok resmi memutuskan dan menetapkan Calon Bupati – Wakil Bupati terpilih melalui sidang pleno Rekapitulasi hasil perhitungan suara yang diselenggarakan di Ruang Solok Nan Indah, Kamis "12/05/2024".
“Memutuskan dan menetapkan tentang hasil pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024, jumlah sah suara;
- nomor urut 01 ; Budi - Satriadi, sebanyak 29.053 suara,
- nomor urut 02 ; Emiko - Irwan Afriadi, sebanyak 45.810 suara,
- nomor urut 03 ; Jon Firman Pandu – Candra, sebanyak 88.615 suara
Keputusan hasil rekapitulasi secara sah mutlak ditetapkan dan telah berlaku sejak putusan tersebut.
kemudian dari hasil itu para pasangan calon dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi, jika terjadi sesuatu dengan hasil yang telah dituangkan.
“ Waktu pengajuan gugatan MK yakni dalam 3 hari setelah penetapan rekapitulasi ini dibuat. Jika pada durasi waktu tersebut tidak ada gugatan yang dilayangkan, maka penetapan kepala daerah terpilih bisa segera dilakukan lebih cepat,” kata Hasbullah Alqomar menambahkan.
Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 3, Jon Firman Pandu dan Candra, meraih suara tertinggi, yakni 88.615 suara. Hasil itu menempatkan Jon Firman Pandu- Candra unggul 42.805 suara dari pasang nomor urut 01 dan 02.
Dari total 14 Kecamatan di daerah tersebut hanya satu Kecamatan pasangan JFP- Candra kalah, itupun hanya kalah tipis.
Sebagaimana diketahui, Sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Kabupaten Solok pada Pilkada serentak 2024 telah dimulai sejak tanggal 3 November hingga berakhir 5 November 2024.
Pelantikan Bupati Solok dan Wakil Bupati Solok Terpilih dijadwalkan pada Februari 2025 mendatang.
“Jika ada gugatan, pelantikan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi,” sambung Hasbullah Alqomar.
Hadir dalam penetapan itu, Ketua Divisi Hukum, Defil, Ketua Divisi Teknis, Despa Wandri, Ketua Divisi Rendatin, Si’O dan Ketua Divisi Sosdiklih Parmas SDM, Novialdi Putra. Kemudian Ketua Bawaslu, Titony Tanjung, Kordiv P3S, Ir. Gadis dan jajaran Panwascam serta PPK.
Sementara itu, Pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, pasangan calon nomor urut 01 Mahyeldi-Vasco unggul jauh dengan perolehan suara 122.450 atau 74,41%.
Sementara, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar nomor urut 02, Epyardi Asda-Ekos Albar hanya meraih 41.982 suara atau 25,53% Total suara sah Pilgub sebanyak 164.432.
“Untuk Pilgub Sumbar, kita di kabupaten hanya melakukan rekapitulasi, sementara untuk penetapan akan dilakukan secara resmi oleh KPU Provinsi Sumatra Barat,” terang Qomar.
Selain itu, Qomar juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Solok, Forkompinda dan juga seluruh pihak, yang telah berpartisipasi dalam menyukseskan Pilkada 2024.
“KPU sudah menjalankan tahapan sesuai aturan dan transparan. Apapun hasilnya, semoga bisa diterima oleh semua pihak. Mari kita tetap rawat persatuan untuk Kabupaten Solok,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Solok, Titony Tanjung mengatakan, proses rekapitulasi tingkat Kabupaten Solok tidak ada kendala atau hal yang menjadi catatan khusus. Tidak ada selisih data.
“Alhamdulillah, selama tiga hari pleno, semua berjalan lancar. Hanya ada sedikit catatan namun tidak mempengaruhi hasil. Intinya pelaksanaan rekapitulasi berjenjang sudah baik dan transparan,” cetusnya.
Setelah penetapan hasil perolehan suara, Bawaslu juga siap menerima aduan atau keberatan pasangan calon, jika merasa ada hal yang tidak sesuai dengan hasil.
“Kita akan akomodir bila ada pihak yang mengajukan keberatan. Prosesnya bisa ke Bawaslu atau juga langsung mengajukan gugatan ke MK,” tutupnya.
(86)
0 Komentar