Terjadi di Pemkot Solo, Pegawai Honorer Gasak Uang Rp 67 Juta Dari Kantor Sendiri

Kota Surakarta , Minang Terkini

Mengaku terdesak karena kebutuhan ekonomi, seorang pegawai honorer di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah nekat melakukan pencurian di kantor tempatnya bekerja.

AMS (27) yang ditersangkakan oleh polisi dalam kasus ini, merupakan tenaga kerja dengan perjanjian kontrak (TKPK) di dinas tersebut. Pencurian yang mengakibatkan kerugian sebesar 67 juta rupiah ini terjadi pada Kamis "12/05/2024", yang mana dalam aksinya, tersangka turut dikenali berangkat dari penelusuran CCTV.

Kepada polisi, AMS mengaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi sehingga nekat mengambil uang tunai yang disimpan di laci meja bendahara DP3AP2KB.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, pengungkapan kasus yang menghebohkan Pemkot Solo ini dilakukan sehari setelah laporan diterima, berkat penelusuran rekaman CCTV di kantor setempat.

"Kita lakukan pengeledahan dari rumah tersangka, akhirnya bisa kita ungkap. Di mana uang sebesar 67 juta rupiah yang dicuri tersangka masih berada di rumah. Belum sempat digunakan tersangka," jelas Iwan, dilansir Kompas.com.

Atas perbuatannya, kepolisian menjerat AMS dengan Pasal 363 KUHP. tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.


Posting Komentar

0 Komentar