Tim Opsnal Polres Solok Kota |
Kota Solok, Minang Terkini
Tim Opsnal Polres Solok Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Kanit PPA Polres Solok Kota, IPDA Fran Cadal , SH, MM. , berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di Jorong Pamujan Tapi Aia, Nagari Kinari, Kecamatan Bukit Sundi, Kabupaten Solok.
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB, di sebuah rumah di wilayah tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap
tersangka berinisial US pada Senin, "12/09/2024".
Tersangka saat ini tengah menjalani proses hukum di bawah jeratan Pasal 6(c) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual jo Pasal 290 ayat (1) KUHP.
Kasat Reskrim AKP Nanang didampingi Kanit PPA Polres Solok Kota, IPDA Fran Cadal, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan maksimal.
"Kami berharap langkah ini dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pelajaran bagi pelaku kejahatan lainnya," ujarnya.
Polres Solok Kota juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk kekerasan dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan mencurigakan.
“Sinergi masyarakat dengan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Solok Kota, mengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual dan penegakan hukum yang tegas demi terciptanya keadilan.
(86/sumber: TOP Satu)
0 Komentar