ilustrasi |
Kota Solok, Minang Terkini
Seorang ibu muda W(39) warga Sawah Aro Kota Solok menarik perhatian publik setelah dirinya dilaporkan kepolisi diduga sekaitan dengan ungkap keterlibatan Baznas dalam Pilkada Kota Solok Tahun 2024.
Informasi yang dihimpun, W, yang sebelumnya dinilai masyarakat sebagai pahlawan pembuka kotak pandora itu dilaporkan dalam dugaan pencamaran nama baik dengan pelapor Zaini yang menjabat sebagai Ketua Baznas.
Terkait itu, Satreskrim Polres Solok Kota juga telah melayangkan surat undangan klarifikasi yang ditujukan kepada W guna penyelidikan atas pengaduan yang dilaporkan pensiunan polisi berpangkat terakhir AKBP tersebut.
Kasat Reskrim AKP Nanang Saputra kepada media ini membenarkan adanya pengaduan atas nama yang dimaksud dan untuk tahapan penyelidikan telah dilayangkan surat undangan klarifikasi kepada ibu muda beinisial W.
" Undangan klarifikasi bukan pemanggilan" seperti dituturkan Kasat kepada media.
Dilaporkannya ibu muda berinisial W kepolisi mematik berbagai pihak angkat bicara diantaranya yang memberikan tangapan cukup serius yakni Amnasmen selaku Pemerhati Pemilu dan Demokrasi yang juga berprofesi lawyer.
Dia menyayangkan kalau laporan terhadap W itu benar adanya. " Kita menyayangkan sekali kalau laporan dari pejabat publik itu benar adanya," pungkas Amnasmen yang juga familiar dikenal sebagai mantan Ketua Ketua PP (Pemuda Pancasila) Kota Solok tersebut.
Dikatakannya, Sebagai pemegang jabatan amanah publik dalam membantu pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan tidak tepat Ketua Baznas melaporkan orang yang justru butuh bantuan baznas.
Amnasmen mengatakan jika pelaporan berhubungan dengan video viral yang beredar berisi tentang ketua Baznas menyebut nama calon wako yang berkontestasi dalam pilkada waktu itu sesungguhnya terlapor sudah membantu menjawab keresahan dan pertanyaan masyarakat tentang bantahan ketua baznas yang tidak berpihak, video tersebut seakan mengkomfirmasi kebohongan dari ketua baznas itu sendiri.
" kutipan video itu sebetulnya dapat kita baca sebagai video yang mengkomfirmasi dan mempertegas pernyataan ketua baznas sebelumnya yang terindentifikasi berbohong," pungkas mantan penyelengara pemilu dengan masa pengabdian 20 tahun yang memulai karir sebagai Ketua KPU Kota Solok dua periode dan mengakhiri jabatannya sebagai Ketua KPU Propinsi.
Lebih jauh disampaikannya, dari hasil 2 video yang beredar yang kontradiktif yang satu ketua BAznas mati-matian membantah keberpihakan politik dalam pilkada dan video lainnya ketua baznas menyebut nama salahsatu calon wako, dari fakta tersebut mestinya ketua baznas minta maaf pada masyarakat dan dengan kesadaran menjaga martabat diri dan lembanga baznas.
Selanjutnya, Amnasmen juga menyayangkan tidak adanya sikap dari Baznas Kota solok sebagai institusi dan tindakan dari Baznas Propinsi Sumbar menindaklanjuti fakta yang berkembang tersebut.
Alumni Hukum Universitas Andalas itu juga berkeyakinan dengan kasus ini sangat berdampak menimbulkan ketidak kepercayaan masyarakat dan lembaga yang mempercayakan pengelolaan dananya pada baznas karena terindikasi diselewengkan untuk kepentingan politik. " Kami mendapat informasi juga sebelumnya ada beberapa institusi yang telah mencabut penyaluran zakat yang sebelumnya diserahkan kepada baznas," sambungnya.
Lanjutnya menjelaskan bahwa laporan tersebut adalah bentuk arogansi dan kepanikan. yang menurutnya laporan tersebut tidaklah memenuhi unsur sebagai pencemaran nama baik karena dilakukan mungkin saja merespon terhadap demo dan bantahan ketua baznas berpihak dimana video tersebut dilakukan justru untuk kepentingan masyarakat, publik apalagi tutur Amnasmen, dalam video tidak ada narasi tuduhan ataupun narasi menyerang seseorang apalagi mengarah kepada ketua baznas, justru dalam video ketua baznas yang terindikasi membuka aib sendiri yang sebelumnya membantah keberpihakan.
Dicontohkannya, dalam sebuah kasus jika masyarakat merekam suatu peristiwa pelanggaran hukum atau pungli oleh seseorang atau aparat di instansi tertentu atau dijalan, kemudian jadi viral tidak bisa dituntut sebagai pencemaran nama baik karena dilakukan demi kepentingan publik. istilahnya uyang lagi rame sekarang ' no viral, no justice".
Terakhir Amnasmen yakin kepolisian tidak gegabah serta meminta untuk jeli jangan sampai ada yang playing victim, jangan sampai seolah pelaku jadi korban dan yang mau dikorbankan.
Sementara itu, Ketua Forum Masyarakat Solok (Fomas) Reinier turut menangapi serius terkait adanya upaya dari pelapor untuk mendiskreditkan terlapor yang dipahami masyarakat sebagai pembuka kotak pandora.
Menurutnya, dalam persoalan ini harusnya Ketua Baznas malu dan meminyta maaf atas kebohongan yang terbongkar kepublik dan pilihan mengundurkan diri merupakan hal yang tepat agar marwah baznas sebagai badan yang menylalurkan zakat umat terjaga bukan malah mengambil jalan melaporkan W yang notabene dinilai masyarakat sebagai pahlawan masyarakat dan baznas itu sendiri.
Dingatkan juga oleh beliau, bahwa ada Undang -undang Nomor 14 Tahun 2008 pada pasal 55 yang mengatur tentang penyelengara negara yang melakukan pembohongan publik.
Sebelumnya, W membenarkan adanya surat pemanggilan dari pihak kepolisian tersebut. Namun tutur dia belum dapat menghadiri. " Kami sangat menghargai dengan penuh hormat undangan klarifikasi yang ditujukan kepolisian. " menunggu waktu yang tepat. karena kami tidak salah mengapa kami harus takut," beber W saat itu memberikan keterangan kepada media ini.
Sebagaimana diketahui, sebelumya Kantor Baznas Kota Solok, Selasa 19 November 2024 diseruduk ratusan masa yang menamakan diri Masyarakat peduli Demokrasi (MPD) yang menuntut Baznas untuk netral tidak memanfaatkan penyaluran dana baznas untuk mendukung salahsatu paslon. Peristiwa demo baznas turut diberitakan media ini. (86)
0 Komentar