Sebanyak 12 kasus narkoba berhasil diungkap Satnarkoba Polres Solok Kota sejak terhitung awal januari tahun 2025.
Demikian hal ini diutarakan Kasat Narkoba AKP Amin Nurasid menjawab Minang Terkini, diruang ketjanya Jumat(21/2).
Menurutnya, dari 12 kasus tersebut hanya 1 (satu) kasus yang tersandung kasus narkoba jenis ganja dengan tersangka berinisial RK yang ditangkapnya bersama jajaran di Nagari Aripan.
Dalam ungkap kasus kurang dari 2 bulan terakhir tersebut pelaku yang diselkan secara keseluruhannya merupakan tersangka yang berstatus sebagai pengedar alias para bandar narkoba.
Dijelaskan juga dari 12 ungkap kasus tersebut satu tersangka yang ditangkap adalah seorang mantan polisi disersi, resedivis kambuhan yang kembali berulah.
Menurutnya, resedivis tersebut berinisial MR(51) merupakan lelaki asal aceh yang ditangkap jajarannya dalam sebuah penangkapan di jalan Padang Ribu - ribu Rt.002 Rw.006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok, pada Rabu (19/2) malam sekira pukul 23.00Wib.
Dikatakannya, penangkapan terhadap tersangka MR yang telah 3 kali keluar masuk penjara dan kembali berulah untuk keempat kalinya tersebut bermula dari informasi masyarakat akan ada transaksi narkoba di daerah MR berhasil diciduk.
" Mendapatkan informasi masyarakat lalu anggota melakukan penyelidikan ternyata benar adanya hingga berujung terjadinya penangkapan terhadap MR dan didapati juga barang bukti sehingga MR tak dapat menghindar, " Pungkas Kasat.
Dalam penangkapan terhadap MR petugas satnarkoba berhasil menyita barang bukti dari tangan tersangka 1 ( satu) paket sabu yang dibungkus plastik hitam yang di simpan didalam kotak rokok bermerek HD.
Selain BB paket sabu petugas juga menyita sejumlah BB lain yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka diantara berupa 1 (satu) unit handphone android bermerek samsung type galaxy A50s, 1 ( satu) unit sepeda motor merek honda beat pop warna putih bernopol BA 2135 HS.
Dalam perkara ini, MR dijerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang narkotika. (Dhani).
0 Komentar