Hj Aida Sosialisasikan Perda No 20 Tahun 2018, Ingatkan Pentingnya Digitalisasi



Payakumbuh, Minangterkini — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hj Aida dari Komisi 1 Fraksi Partai Demokrat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan sistim pemerintahan berbasis digital.

Hj Aida menghimbau agar masyarakat bisa berhati-hati memanfaatkan teknologi digitalisasi yang semakin canggih. Menurut Aida perda ini nantinya akan mengatur sistim yang berbasis digital.

“Manfaatnya sebenarnya sudah kita rasakan, ada dalam penerimaan peserta didik baru, yang sebelumnya harus ke sekolah, sekarang sudah bisa menggunakan elektronik,” katanya.

Aida juga mengatakankeinginannya antara dua daerah (Payakumbuh dan Limapuluh Kota.red) bisa mengetahui pada perda ini, sehingga perda ini bisa diketahui oleh masyarakat kita.

“Ketentuan ini sudah dari Kemenpan RB, ada perubahan yang harus disamakan, sehingga sekarang kita bahas tentang perubahannya itu sambil menunggu dari kemenpan rb,” ujarnya.

Kemudian Lisda Handayani kabid informatika dan statistik pemprov sumbar menyampaikan cara kita mengoptimalisasi layanan publik, sehingga terwujudnya transparansi. Salah satu manfaatnya yaitu kita bisa cepat menerima informasi.

“Dengan menggunakan elektronik, semua bisa mudah dilakukan, bisa dilacak, dan bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Lisda menyampaikan contohnya kartu keluarga (KK) dalam format PDF, bukan lagi dalam bentuk cetak, kita juga menghemat menggunakan kertas dlam mengurus administrasi. Begitupun dalam 


Sumbarkita — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Hj Aida dari Komisi 1 Fraksi Partai Demokrat melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) Nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan sistim pemerintahan berbasis digital.

Hj Aida menghimbau agar masyarakat bisa berhati-hati memanfaatkan teknologi digitalisasi yang semakin canggih. Menurut Aida perda ini nantinya akan mengatur sistim yang berbasis digital.

“Manfaatnya sebenarnya sudah kita rasakan, ada dalam penerimaan peserta didik baru, yang sebelumnya harus ke sekolah, sekarang sudah bisa menggunakan elektronik,” katanya.

Aida juga mengatakankeinginannya antara dua daerah (Payakumbuh dan Limapuluh Kota.red) bisa mengetahui pada perda ini, sehingga perda ini bisa diketahui oleh masyarakat kita.

“Ketentuan ini sudah dari Kemenpan RB, ada perubahan yang harus disamakan, sehingga sekarang kita bahas tentang perubahannya itu sambil menunggu dari kemenpan rb,” ujarnya.

Kemudian Lisda Handayani kabid informatika dan statistik pemprov sumbar menyampaikan cara kita mengoptimalisasi layanan publik, sehingga terwujudnya transparansi. Salah satu manfaatnya yaitu kita bisa cepat menerima informasi.

“Dengan menggunakan elektronik, semua bisa mudah dilakukan, bisa dilacak, dan bisa dipertanggung jawabkan,” ujarnya.

Lisda menyampaikan contohnya kartu keluarga (KK) dalam format PDF, bukan lagi dalam bentuk cetak, kita juga menghemat menggunakan kertas dlam mengurus administrasi. Begitupun dalam surat menyurat, semuanya menggunakan elektronik.

Posting Komentar

0 Komentar