Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra memberikan sambutan dihadapan wartawan dalam acara Jumpa Pers dan buka bersama di Rumdis Walikota, Selasa(4/3).
Minang Terkini
Kota Solok - Terhitung Maret 2025, Masjid dan mushalla dibebaskan dari pembayaran rekening air di Kota Solok.
Kebijakan pembebasan air untuk tempat ibadah ini merupakan program 100 hari pertama kerja Walikota Solok dan Wakil Walikota periode 2025-2030.
Sebagaimana diketahui Walikota Solok Ramadhani dan Wakil Walikota Suryadi resmi dilantik presiden Probowo Subianto bersamaan dengan 951 kepala daerah lainnya Gubernur, Walikota, Bupati, pada 21 Februari Di istana Negara.
Adapun PDAM gratis untuk mushalla dan masjid sebelumnya masuk dalam 20 janji Dhani - Suryadi saat berkampanye maju dalam pertarungan pilkada 2024.
Walikota Solok Ramadhani Kirana Putra dalam jumpa pers yang mana dirangkai acara buka bersama, Selasa(24/3) turut mengumumkan realisasi janji PDAM air gratis tersebut dihadapan wartawan.
Menurut Dhani, terealisasi tarif 'nol rupiah' untuk mushalla dan masjid setelah adanya kesepakatan dengan PDAM yang bersifat deviden.
Sementara itu dikutip dari akun resmi FB PDAM, Perumda Pincuran Gadang adapun masjid yang masuk kategori mendapat pembebasan pembayaran rekening antara lain :
1. Masjid dan Musholla yang berada di permukiman penduduk.
2. Pemakaian airnya yang 100% untuk beribadah, keperluan berwudhuk, MCK saat sebelum dan sesudah menjalankan ibadah, aktifitas garin masjid dan musholla
3. Dikecualikan, tidak ditanggung untuk Masjid dan Musholla yang berada di Kantor Swasta, Instansi Pemerintah, Sekolah, RS Swasta, RSU, Yayasan, tempat Wisata, dan tempat pelayanan umum lainnya.
4. Bagi masjid dan musholla yang digratiskan diminta untuk tidak menyambungkan instalasi kepada warga sekitar, air tidak dipakai untuk mencuci kendaraan warga sekitar, tidak dipergunakan untuk keperluan rumah tangga warga sekitar dan tidak memperjualkan air kepada masyarakat (WC Umum dan lain sebagainya)
5. Secara periodik, petugas akan mengecek lokasi, apabila ditemukan seperti point 4 diatas, maka akan dievaluasi kembali.(Dhani Afdal Yandri)
0 Komentar