Dharmasraya,Minangterkini - Polres Dharmasraya Release Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dan kasus tindak pidana memperoleh,menguasai, memiliki senjata api rakitan laras panjang jenis gobok tanpa izin, serta tindak pidana melakukan permainan judi kartu dengan menggunakan uang sebagai taruhan.
Konferensi Pers yang digelar di Mako Polres Dharmasraya, Rabu, 5/03/2025 dipimpin langsung oleh Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan,S.IK.MH didamping Wakapolres Kompol Amrijon,SH. MH, Kabag Ops,Kompol Eliswantri,SH.MH, Kasatreskrim,Iptu Evi Hendri,SH.MH, Kasat Narkoba,Iptu Rusmardi,SH, para Kabag, Kasi Humas beserta jajaran Polres Dharmasraya lainnya.
Kapolres menyebutkan, adapun penggungkapan kasus yang menonjol pada bulan Maret 2025 antara lain :
1. Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebanyak 2 kasus,yakni ;
TKP di Toko Barokah Jr. Sungai Betung Nagari Koto Baru Kec.Koto Baru Kab. Dharmasraya pada hari Kamis 26 Januari 2025. Tersangka yang diamankan sebanyak 3 (tiga) orang dengan Inisial WG (35) Sunda, warga Jr. Muaro Mau Nagari Sungai Kambut Kec. Pulau Punjung, ditahan di Polres Dharmasraya. Sementara 2 (dua) orang lain Inisial K dan BS ditahan di Polres Musi Banyuasin Polda Sumsel dan 4 (empat) orang lainnya DPO.
TKP di Ruko Brilink Bonjovi Jr.Sungai Nili Nagari Sungai Kambut Kec.Pulau Punjung dengan tersangka inisial WG. Sementara 2 (dua) orang lainnya inisial HK dan P masih DPO.
Tersangka dengan modus operandi ingin menguasai milik orang lain menggunakan kekerasan dengan menggunakan senjata api.
" Untuk sementara barang bukti telah kita amankan, dan terhadap tersangka WG dikenakan pasal 365 KUHP Pidana Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 56 Ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara," ucap Kapolres.
2. Kasus tindak pidana memperoleh, menguasai, memiliki senjata api rakitan laras panjang jenis gobok tanpa izin dengan tersangka inisial H (33) Petani,warga Jr.Lubuk Bulang Nagari Gunung Selasih Kec.Pulau Punjung Kab.Dharmasraya.
Tersangka diamankan pada Selasa,25 Februari 2025 sekira pukul 15.00 Wib di Jr. Sungai Lomak Nagari Gunung Selasih Kec.Pulau Punjung Kab.Dharmasraya.
Adapun barang bukti yang diamankan ;
2 (dua) pucuk senjata api warna hitam,dan 1 (satu) pucuk senjata api warna kuning tua. 6 (enam) butir peluru yang terbuat dari timah.
2 (dua) buah paralon terbuat dari bahan plastik yang telah diruncingkan ujungnya sebagai takaran saat memasukan mesiu. 1 (satu) buah botol plastik tempat menyimpan bahan pembakaran jenis "UCI". 7 (tujuh) buah lembaran "UCI" yang disetiap lembaran berisi 8 (delapan) keping "UCI" untuk pemicu ledakan bubuk mesiu. 1 (satu) buah batu yang berlobang ditengahnya untuk menumbuk dan membentuk peluru timah.
Terhadap tersangka H dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau setinggi-tingginya 20 (dua puluh) tahun.
3. Kasus tindak pidana melakukan permainan judi jenis abok dengan menggunakan uang sebagai taruhannya. Bertempat di Warung Kopi milik Fahmil pasar Sitiung V Jr. I Aur Jaya Nagari Koto Padang Kec.Koto Baru Kab.Dharmasraya. Tersangka inisial TA (39) pedagang,warga Jr. Aur Jaya II Nagari Koto Padang Kec.Koto Baru Kab.Dharmasraya, yang mana TA merupakan DPO dalam berkas perkara lain.
Barang bukti yang diamankan berupa 108 lembar kartu remi warna merah.108 lembar kartu remi warna biru. Uang sebanyak 40.000,- (empat puluh ribu rupiah)
Terhadap tersangka TA dikenakan Pasal 303 Jo 303 Bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.
4. Kasus tindak pidana Narkotika.
Telah diamankan 2 (dua) orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu dengan inisial RM dan AK di Jr Pasa Banda Nagari Ampang Kuranji Kec.Koto Baru Kab.Dharmasraya.
Terhadap tersangka (kasus shabu) dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). (al)
0 Komentar